
Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Margo Mulyo, Syamfurohman, pada 27 Juli 2026 memuat tiga komitmen utama, yaitu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, Pemerintah Desa Margo Mulyo berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Semangat pelayanan tersebut sejalan dengan motto "Melayani dengan Hati, Membangun Desa untuk Masyarakat", serta nilai-nilai Melayani, Amanah, Profesional, Inovatif, dan Peduli sebagai budaya kerja aparatur desa.





















